Pemerintah Tidak Akan Mengubah Keputusan Membuangan Lumpur Panas ke Kali Porong



Meskipun mendapatkan protes dari warga dan aktifis lingkungan, namun pemerintah tidak akan merubah keputusannya membuang lumpur panas ke Kali Porong. Untuk menguatkan keputusan tersebut, pemerintah akan melakukan riset khusus dan hasilnya akan diumumkan kepada public.

Hingga saat ini sejak Oktober 2006 , volume lumpur panas yang mengandung minyak dan gas dibuang ke Kali Porong berjumlah 69 juta meter kubik atau setara dengan 43,3 juta barrel minyak bumi. Pasca pembuangan lumpur panas tersebut, kedalaman Kali Porong berkurang 6-7 meter menjadi 3-4 meter.

Saat ini, musim kemarau membuat lumpur mengendap di Kali Porong mencapai ketebalan 2-5 meter dari dasar sungai sepanjang 1 kilometer karena lumpur tidak mampu mengalir ke laut. Endapan inilah yang diprotes warga sekitar Kali Porong karena menimbulkan bau tidak sedap serta resiko melubernya air sungai ke pemukiman warga.

Deputy Bidang Operasional Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo (BPLS), Soffian Hadi pemerintah memutuskan tidak akan merevisi Perpres nomor 14 tahun 2007 yang mengatur pembuangan lumpur ke Kali Porong. Membuang lumpur panas ke Kali Porong merupakan cara terbaik mengatasi semburan lumpur panas di Sidoarjo.

“Agar para wartawan, aktifis, maupun masyarakat umum percaya dengan keputusan terbaik kami, pemerintah akan mengumumkan hasil riset tentang efektifitas pembuangan lumpur panas ke Kali Porong, “ katanya kepada The Jakarta Post, Jumat (05/09).



Saat ini survey tersebut masih dikerjakan oleh beberapa tim yang ditunjuk pemerintah.

Soffian mengklaim meskipun telah terjadi pendangkalan Kali Porong, tetapi lumpur panas tetap mengalir ke laut. Sedangkan endapan lumpur panas yang dikuatirkan dapat menyebabkan banjir akan dengan sendirinya hancur menjadi butiran pasir saat musim penghujan mendatang.

“Tidak ada masalah dengan Kali Porong. Saya sudah mengecek dan menelitinya lebih detail. Arus air akan membawa material lumpur panas sebesar 200 meter kubik per detik, “ kata Soffian.

Lumpur panas yang dibuang ke Kali Porong, kata Soffian Hadi, akan lebih cepat terbawa arus sungai menuju laut jika musim penghujan dengan kemampuan membawa material lumpur panas sebesar 1.600 meter kubik per detik.

Apabila saat ini terdapat endapan lumpur, kata Soffian, itu dikarenakan kurangnya pasokan air di Kali Porong. Untuk mengurangi endapan tersebut, BPLS telah mengaduk lumpur panas dengan 5 kapal keruk agar lumpur dapat berubah kadar kepekatannya dan bisa mengalir.



Selain itu, BPLS juga mengurangi pembuangan lumpur panas ke Kali Porong sebesar 20-40 persen dari rata-rata volume pembuangan lumpur sebesar 100 ribu per meter kubik per hari. Lumpur yang tidak terbuang ke Kali Porong tersebut akan dialirkan ke kolam penampungan lumpur (ponds) di daerah Perumahan Tanggulangin Sejehtara yang baru dibuat dengan ketinggian tanggul 9 meter dengan luas 300 hektar. Selain itu, lumpur juga ditampung di kolam penampungan yang sudah ada,--yang dibangun di desa Jatirejo, Siring, Kedungbendo, dan Renokenongo dengan luas 370 hektar dan ketinggian tanggul 11 meter.

Saat ini, kolam penampungan di empat (4) desa tersebut ketinggian lumpur mencapai 8-9 meter. Kondisi lumpur di kolam tersebut telah mengering dan mengeras, bahkan biasanya sering dilalui sepeda motor ataupun menjadi lahan bermain anak-anak korban lumpur.

“Meskipun kolam penampungan yang sudah ada akan ditambahi lumpur panas, namun kami tidak akan melakukan peninggian tanggul, “ kata Soffian.

Soffian mengatakan pemerintah juga tidak akan membangun kolam penampungan lumpur panas yang baru meskipun semburan lumpur panas yang mengeluarkan material padat dan cair sebesar 100 ribu meter kubik per hari akan berhenti dalam waktu 10-15 tahun mendatang.

Read More......