Kesaksian Warga Alas Tlogo Untungkan Marinir



Sidang kasus penembakan brutal marinir di desa Alas Tlogo Pasuruan Jawa Timur di Pengadilan Militer III/12 Surabaya terus berlanjut dengan materi mendengarkan kesaksian dari korban penembakan. Kuasa hukum menilai kesaksian warga itu melemahkan dakwaan terhadap marinir.

Sampai saat ini dari 33 saksi persidangan, enam saksi diantaranya telah disidangkan. Mereka dicerca puluhan pertanyaan yang menyudutkan oleh ketua tim kuasa hukum marinir Ruhut Situmpul tanpa ada pernyataan keberatan atas penyudutan saksi oleh oditur militer yang diketuai oleh Mayor Achmad Agung Iswanto.

Dengan kepolosannya, Jumatun (54), warga desa AlasTlogo yang menjadi saksi penembakan marinir di awal persidangan, Rabu (2/4) berkata; "Anda Ruhut yang menjadi artis di sejumlah sinetron itu kan. Saya sering melihat anda di tipi (televisi,-red), "

Awalnya, Jumatun mengaku tidak takut dan gentar saat menjadi saksi di pengadilan meskipun sebelumnya ia belum pernah menjadi saksi di pengadilan. Namun setelah 4 jam lamanya bersaksi, wajahnya berubah menjadi pucat pasi.

"Anda mengaku mengalami gangguan pada penglihatan dan pendengaran. Bagaimana anda bisa melihat seorang marinir yang mengarahkan SS-1 langsung di kerumunan orang apalagi saat itu anda berada di jarak 200 meter ?, " kata Ruhut Sitompul.

Pertanyaan itu pun diulang-ulang oleh kuasa hukum lainnya. Jumatun tetap bersikukuh dengan kesaksiannya.

"Anda (Ruhut) jangan bertanya maju mundur seperti gergaji sehingga membingungkan saya. Saat ini perut saya sedang lapar dan kepala saya pusing. Memang benar Ruhut itu cocok jadi pengacara, " kata Jumatun dengan mata memerah.

Jumatun mengaku sebelum terjadi penembakan sekitar 15 warga berkumpul di depan rumahnya untuk merencanakan protes mereka terhadap penggusuran rumahnya oleh marinir. Namun Jumatun meminta warga pulang karena berita itu tidak benar, dan Jumatun pergi ke pasar untuk membeli celurit. Sebelum sampai di pasar, Jumatun mendengar suara tembakan. Ia pun memutuskan untuk kembali di rumahnya.

"Meskipun penglihatan saya kurang jelas dan posisi saya berada di jarak 200 meter dan terhalang oleh bangunan dan pohon, tetapi benar saya seorang marinir yang menodongkan senjatanya ke arah kerumunan secara langsung, " katanya.

Jumatun juga merupakan ayah kandung dari satu dari empat korban meninggal, Dewi Khotidjah yang meninggal dunia akibat terkena peluru saat berada di dalam rumah.

Jumatun tetap mengklaim menyaksikan langsung salah seorang marinir yang menembakkan langsung di depan warga yang saat itu sedang berkerumun. Ia juga bersaksi sempat ditodong marinir senjata SSK-1 sebelum ia melihat kondisi Dewi Khotidjah yang telah bersimpuh darah.

Kasari (49), saksi lainnya yang juga mertua dari satu dari delapan korban luka Rohman, juga sempat melihat aksi penembakan marinir. Ia bersaksi bahwa saat kejadian ia berada di jarak 2,5 meter dari marinir dan melihat senjata SS-1 yang ditembakkan langsung ke arah warga.

Kuasa Hukum menilai kedua kesaksian itu bohong. Jumatun dan Kasari yang sama-sama menderita ganguan penglihatan dinilai telah memberikan kesaksian yang berbelit-belit dan tidak konsiten.

Pendamping Korban dari Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Partai Kebangkitan Bangsa, Andi Rakmono mengatakan saksi itu tidak memberikan pernyataan yang berbelit-belit, tetapi memang sebagian besar saksi mengalami kesulitan dalam mengerti bahasa Indonesia.

"Sehari-hari mereka menggunakan bahasa Madura, sehingga apa yang dikatakan oleh kuasa hukum membuat ia bingung karena memang tidak lancar berbahasa Indonesia. Apalagi mereka itu rata-rata tidak bisa baca tulis karena memang tidak lulus Sekolah Dasar, " katanya kepada The Jakarta Post.

Selain masalah bahasa, Andi juga menilai bahwa selama persidangan orditur tidak berusaha mempertahankan dakwaannya.

"Dengan kesaksian yang diberikan warga akan menguntungkan marinir. Marinir akan memperoleh keringanan hukuman, " katanya kepada The Jakarta Post.

Ruhut Sitompul menyatakan kasus ini memang murni musibah saja karena penembakan ini tidak direncanakan jauh-jauh hari. Kejadian penembakan itu ya terjadi saat itu juga. Jadi tidak bisa dikatagorikan sebagai kejahatan HAM

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaannya yang dibacakan oleh Mayor Achmad Agung Iswanto menyatakan tiga belas terdakwa marinir yang mendapatkan tugas berpatroli berjalan kaki di sekitar kompleks Putlatpur dengan membawa 10 pucuk senjata jenis SS-1 dan dua jenis pistol jenis FN-9mm melakukan tindakan pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang

Ketiga belas marinir diantaranya Lettu Budi Santoso, Serda Wahyudi, Serda Abdul Rahman, Kopka Lihari, Koptu Muhammad Suratno, Koptu Totok Lukistantoto, Kopda Warsim, Kopda Helmi Widiantoro, Kopda Slamet Riyadi, Praka Agus Triyadi, Praka Mukhamad Yunus, Praka Sariman dan Praka Suyatno telah mengindahkan perintah dari Wakil Komandan Pusat Latihan Tempur Mayor Husni Sukarwo dan Perwira Seksi Operasi Pusat Latihan Tempur Mayor Umar Bakri untuk menghindari kontak fisik dengan warga sekitar.

1 comments:

Unknown said...

senjata ssk-1 itu apa bro ? setahu saya senjata yg digunakan marinir indo (adalah/termasuk) ss-1 (kepanjangan dari senapan serbu-1, pindad made )
cmiiw :)






salam,
bima n.g